DUKUNGAN MINIMAL CALON PERSEORANGAN 456.594 KTP

 

Dalam rangka Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 khususnya melalui jalur perseorangan KPU Provinsi Lampung secara resmi menetapkan jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan oleh Bakal Calon Perseorangan sebanyak 456.594 dukungan.

Selain jumlah dukungan, KPU Provinsi Lampung juga menetapkan bahwa dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 8 kab/kota dari 15 (lima belas) jumlah kab/kota di Provinsi Lampung.

Jumlah dukungan minimal dan persebaran tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor: 29/HK.04.1-Kpt/18/Prov/IX/2017 tanggal 10 September 2017 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Untuk Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.  

Selanjutnya dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan bahwa dasar penetapan jumlah dukungan dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yaitu ketentuan perundang-undangan, dimana calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

1. harus didukung sekurang-kurangnya 7,5% dari jumlah Penduduk Provinsi Lampung yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di Provinsi Lampung yaitu sejumlah 6.087.913 jiwa.

2. dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kab/Kota di Provinsi Lampung.  

Selanjutnya dukungan Calon Perseorangan tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi Lampung mulai tanggal 22-26 November 2017.