Natuna, (21 Juni 2024) KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 bertempat di Natuna Dive Resort, Kabupaten Natuna. Hadir dalam Kegiatan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan dari Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka oleh Indrawan Susilo Prabowoadi, selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau yang sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Ketua menyampaikan bahwa Bimtek penyusunan produk hukum merupakan kegiatan yang penting karena produk hukum yang dihasilkan merupakan panduan dan rambu-rambu dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Ketua KPU yang juga pernah menjadi Komisioner Bawaslu 2 Periode tersebut menekankan bahwa produk hukum yang tidak dibuat dengan cermat juga akan menimbulkan sengketa, “jadi kita harus cermat dan hati-hati dalam menerbitkan produk hukum” tandasnya. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kepala Subbagian HSDM bersama staf. Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Deny Chryswanto dari Biro Hukum KPU RI dan Nomika Sinaga dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau. Materi dimulai dengan pengetahuan umum mengenai produk hukum dan posisi produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU dalam struktur peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Narasumber kedua menyampaikan teknik penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang dilanjutkan dengan pembahasan bersama contoh penyusunan keputusan yang benar berdasarkan aturan.