Bogor (7/09/2023), Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Sjahri Papene, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Erny Simatupang dan Staf Hukum dan Sumber Daya Manusia, Abdul Rosyid mengikuti Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 Gelombang I yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Acara ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari yaitu tanggal 4 s.d 7 September 2023. Acara dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Menurutnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang harus siap menerima resiko untuk diprotes oleh siapapun jika kepentingannya tidak terpenuhi terutama dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum merupakan arena yang legal bagi mereka yang tidak terima atas kekalahan ataupun adanya indikasi kecurangan dalam kontestasi politik. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang nantinya dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum akan berkedudukan sebagai termohon harus siap untuk menghadapinya. Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, peserta yang hadir diberikan materi mengenai proses beracara di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya juga peserta dibagi ke dalam beberapa kelas untuk membuat jawaban termohon pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Acara ditutup pada tanggal 7 September 2023 oleh Nanang Subekti selaku Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi.