Keputusan KPU Provinsi

Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 20 Tahun 2026
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 20
Tahun Terbit : 2026
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tanggal Penetapan : 15 Januari 2026
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : WAHYU DINATA
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - TIM PEMBINA - TIM TEKNIS
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mencabut:

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemiilhan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps