Keputusan KPU Provinsi

Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Abstrak
-
File Keputusan KPU Provinsi
Nomor : 203 Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 203 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tipe : Keputusan Komisi
Nomor Keputusan : 203
Tahun Terbit : 2024
T.E.U Badan / Pengarang : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dki Jakarta
Tanggal Penetapan : 02 Desember 2024
Tempat Penetapan : Jakarta
Penandatangan : WAHYU DINATA
Bentuk Peraturan : Kpt
Subjek : JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - TIM PEMBINA - TIM TEKNIS
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Bahasa : Indonesia
Keterangan Status :

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Perubahan sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dicabut dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps