Bimbingan Teknis Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Pilkada Serentak 2024

Palangka Raya - KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan pada Pilkada Serentak 2024. Bertempat di Swiss-BelHotel Danum Palangka Raya. Sabtu (16/11/2024). Bimbingan Teknis dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna sekaligus menyampaikan materi tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024. Hadir narasumber Bimbingan Teknis dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H.,M.H, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kristaten Jon, M. Th dan Dr. Rudyanti Dorothea Tobing, S.H.,M.Hum. Peserta Bimbingan Teknis terdiri dari Anggota KPU Kabupaten/ Kota Divisi Hukum dan Pengawasan se - Kalimantan Tengah dan Kasubbag Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota se - Kalimantan Tengah.