Cisarua, Bogor - KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti pendidikan dasar serta pelatihan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perolehan hasil Pemilihan Umum baik untuk hasil suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, hasil suara pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta perolehan hasil DPD. Peserta dalam kegiatan ini diikuti oleh KPU RI, Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’Ari beserta jajaran sekretariat dan 80 orang dari 19 KPU Provinsi untuk Angkatan I yang dimulai tanggal 4 sampai dengan 7 September 2023. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Kegiatan pertama diisi oleh Pemateri dari KPU RI yakni dari Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Afiffudin membahas tentang potensi sengketa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dimana beliau menitikberatkan materi pada titik-titik kerawanan sengketa yang nantinya berpotensi jadi gugatan. Terlebih bahan sengketa yang sering disengketakan yakni perolehan hasil perhitungan suara oleh mereka yang tidak setuju, tidak puas dan bahkan kemungkinan mengakibatkan kekalahan serta tidak terpilihnya mereka. Selanjutnya pada hari terakhir yang menjadi materi inti yakni pelatihan teknik penyusunan jawaban termohon atas perkara yang disengketakan oleh pihan pemohon, dimana setiap peserta diberikan contoh soal perkara dan kemudian untuk ditelaah, dicermati dan berupaya membuat jawaban sebisa mungkin tanpa ada acuan rujukan dan contoh bentuk jawaban yang diinginkan oleh pihak pusdik MK. Peserta diminta berimajinasi untuk menyusun membantu KPU dalam memberikan bantahan-bantahan, jawaban-jawaban serta bukti-bukti yang perlu dituangkan dalam laporan alat bukti. Sedangkan untuk hari terakhir kegiatan, Pusdiklat menutup acara dengan kegiatan pisah sambut peserta dengan memberikan kesan dan pesan oleh peserta dan ditutup oleh Kepala Pusdik MK dan juga sambutan dari KPU RI yang diwakili oleh Kabiro Advokasi Hukum dan Peradilan Bapak Andi Krisna.