WEBINAR HUKUM KPU BULUNGAN; BADAN PERADILAN KHUSUS PILKADA 2024

Tanjung Selor- KPU Bulungan menyelenggarakan Webinar Hukum yang bertema “Teka-Teki Badan Peradilan Khusus Pemilukada Serentak 2024” yang diselenggaran pada hari selasa, 26 Oktober 2021 melalui media zoom meeting. Kegiatan ini berbentuk Webinar yang dipandu oleh seorang moderator. Seminar ini menghadirkan 4 (empat) orang narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, advocat dan penyelenggara pemilu. Narasumbernya adalah  DR. Yahya Ahmad Zein, SH., MH. (Dekan Fak. Hukum Universitas Borneo Tarakan), DR. Nurasikin, SHI., MH (Akademisi Hukum Tata Negara), Damang, SH., MH. (Advocat/Praktisi Hukum Pemilu), Arif Rochman, SE, MM (Anggota Bawaslu Kaltara). Masing-masing narasumber akan menyampaikan presentasi dan setelah itu diikuti dengan sesi tanggapan dan/atau tanya jawab.  

Menurut Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Bulungan Chairullizza “Penyelenggaraan Webinar ini bertujuan untuk sharing informasi dan pengetahuan terkait untuk mengetahui Badan Peradilan Khusus Pemilukada Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Mengetahui Potensi Perubahan Status Badan Pengawas Pemilu menjadi Badan Peradilan Khusus Pemilu/Pemilukada, Membedah potensi masalah Peralihan Kewenangan Penanganan Sengketa Hasil Dari Mahkamah Konstitusi ke Badan Peradilan Khusus Pemilukada dan untuk mengetahui Design Ideal Badan Peradilan Khusus Pemilukada Serentak 2024”.

Dalam amanat UU Pemilukada, badan peradilan khusus dibentuk paling lama sebelum pelaksanaan pemilukada serentak secara nasional. Pasal 157 ayat (1) menyebutkan, “Perkara perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Ayat (2) menyebutkan, “Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional”. Ayat (3) menyebutkan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”. Ayat (4) menyebutkan, “Peserta pemilihan  dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan  perolehan suara oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi”.

Pasal ini (Pasal 157 UU Pilkada) tidak bisa dinegosiasikan. Ada deadline pembentukan peradilan khusus dan deadline MK sebagai peradilan yang memiliki kewenangan sementara penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Badan peradilan khusus pemilukada sampai saat ini belum jelas bagaimana struktur dan tata cara beracara. Sekalipun sudah diamantkan dalam undang-undang, namun keberadaan badan peradilan khusus ini masih dalam wacana. Butuh waktu untuk mendesain badan peradilan khusus yang nanti akan berwenang menyesaikan sengketa hasil pemilukada serentak nasional yang diperkirakan akan terlaksana pada tahun 2024. Hal ini tentunya akan menjadi persoalan hokum apabila sampai batas waktu, pembentukannya badan peradilan khusus pemilukada belum terbentuk juga.

Peradilan khusus adalah peradilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang.

Keberaan badan peradilan khusus pemilukada ini seyogyanya segera di bentuk, hal ini guna melakasnakan amanat Undang-undang dan memberi kepastian hokum. Harapan penulis, badan peradilan khusus pemilukada dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional yaitu tahun 2024. Kalaupun sampai batas waktu belum terbentuk, perlu adanya perubahan atau revisi terbatas terhadap pasal tersebut. (admin)