"KPU Sintang hadiri pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi
"Komisioner KPU Kabupaten Sintang Slamet Bowo Santoso bersama Kasubag Hukum Winarsih dan Operator JDIH KPU Kabupaten Sintang Putri meneghadiri Penyuluhan Produk Hukum yang dilaksanakan KPU Kalimantan Barat di Hotel Golden Tulip, Pontianak 28 - 31 Juli 2024.
"Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri yang berasal dari KPU Republik Indonesia biro perundang-undangan, Akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak dan Kantor kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat.
"Komisioner KPU Kalimantan Barat Heru Hermansyah, dalam arahannya menyebut penyuluhan produk hukum tersebut menjadi instrumen penting bagi KPU di seluruh Kalimantan Barat. Hal tersebut karena KPU selalu menghasilkan produk hukum yang memungkinkan menjadi objek sengketa hukum jika salah dalam meletakkan dasar-dasar pengambilan kebijakan.
"“Banyak potensi persoalan yang mungkin saja muncul jika KPU Kabupaten dan Kota salah meletakkan dasar pengambilan kebijakan. Sehingga penyuluhan produk hukum ini menjadi instrumen yang sangat penting,” ujarnya.
"Dirinya mencontohkan gugatan terhadap salah satu KPU Provinsi di Indonesia karena tidak memasukkan calon anggota legislatif hanya karena beda penafsiran terkait peraturan yang ada. “Persoalan seperti ini harus kita mitigasi sedini mungkin, untuk meminimalisir potensi masalah yang akan muncul dikemudikan hari,” tandasnya.
"Akademisi Untan Pontianak, Prof Kamarullah dalam paparan materinya yang dilaksanakan di hari ketiga Penyuluhan Produk Hukum tersebut menyebut, negara Indonesia memiliki pengaturan yang menjadi Kanada San hukum tunggal yakni Undang-undang 1945. Dasar hukum tunggal tersebut dipakai agar tidak menjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain.
"“Ada lembaga negara yang dibentuk langsung berdasarkan UUD 1945, tapi ada juga lembaga negara yang dibentuk dari pendelegasian yang diberikan oleh lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 tadi,” katanya.
"Pengaturan tersebut dijelaskan Kamarullah, agar antar satu lembaga dengan lembaga lain tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Hanya saja terkadang, kewenangan satu lembaga dikangkangi oleh lembaga lain sehingga terkadang dasar hukum di negara kita menjadi tidak sinkron satu sama lain,” tuturnya.
"Sementara, Pemateri dari Biro Perundang-undangan KPU RI, Fajar, menegaskan dalam penyusunan produk hukum di lingkungan KPU perlu mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Biro Hukum KPU harus menjadi garda terdepan dalam penerbitan produk hukum sehingga meminimalisir potensi terjadinya sengketa.
"“Misalnya terkait penomoran SK atau BA atau surat menyurat, harus melalui satu pintu yang jelas. Begitu pula dengan penyusunan Surat Keputusan (SK) KPU tidak boleh langsung dari pengusul membuat SK tapi harus melalui mekanisme Biro Hukum terlebih dahulu sehingga tahapan pengecekan SK yang akan terbit dilakukan secara berjenjang,” tukasnya.
"Selain diisi dengan Dialog, Kegiatan yang ditutup pada tanggal 30 Juli malam tersebut, juga diisi dengan praktik penyusunan SK KPU dengan Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang menjadi diberikan penugasan dan dilakukan koreksi bersama-sama.