"KPU Sintang hadiri pembacaan putusan sela Mahkamah Konstitusi
"KPU Kabupaten Sintang yang diwakili Ketua KPU Edy Susanto dan Ketua Divisi Hukum KPU Slamet Bowo Santoso menghadiri pembacaan putusan sela perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), 19-22 Mei 2024.
"Selain menghadiri pembacaan putusan sela untuk permohonan dengan nomor registrasi perkara 150 yang diajukan Partai NasDem untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Sintang dalil Sintang 1. Anggota KPU juga berkonsultasi dengan pihak penasehat hukum KPU RI untuk permohonan yang diajukan Partai Gerindra untuk pengisian anggota DPRD Sintang dalil Sintang 5 yang diajukan dengan Nomor permohonan 284.
"Hadir dalam pembacaan putusan sela di mahkamah konstitusi tersebut Ketua KPU Kalimantan Barat Mohammad Syarifudin Budi. Sementara rombongan dari Kabupaten Sintang beserta Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Ketapang serta Kota Pontianak memonitor dari homebase KPU RI di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
"Pembacaan putusan sela sendiri dilakukan mahkamah konstitusi pada Selasa 21 Mei 2024. Dalam pembacaan putusan sela tersebut untuk permohonan 150 yang diajukan Partai NasDem Sintang dinyatakan ditolak karena MK menganggap tidak berhak memutus permohonan yang diajukan pemohon.
"“Untuk permohonan 150 karena yang diajukan oleh pemohon adalah pembatalan keputusan KPU Kabupaten Sintang nomor 1229 bukan keputusan KPU RI nomor 360. Padahal seharusnya yang diajukan pembatalan adalah keputusan 360, maka dengan demikian MK tidak berhak menangani sengketa yang diajukan pemohon,” ujar ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
"Selain permohonan NasDem Kabupaten Sintang, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan menolak permohonan untuk perkara yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapil Kalbar 1 Kota Pontianak. Dengan demikian maka permohonan untuk masing-masing Gerindra untuk DPRD Sintang, Hanura untuk DPRD Kabupaten Sekadau dan Gerindra untuk DPRD Kabupaten Ketapang lanjut pada pemeriksaan bukti dan saksi.
"Selain menghadiri pembacaan putusan sela, KPU Kabupaten Sintang juga berkonsultasi secara langsung kepada penasihat hukum permohonan Gerindra untuk DPRD Sintang yang diwakili kantor hukum Nurhadi Sigit, Rabu 22 Mei 2024. Konsultasi tersebut dalam kaitannya dengan persiapan menghadirkan saksi dalam persidangan pembuktian dan keterangan saksi yang dilakukan mahkamah konstitusi.
"Komisioner KPU Kabupaten Sintang dalam konsultasi tersebut didampingi oleh tim ahli KPU Kalimantan Barat yang secara terus menerus melakukan pendampingan lima permohonan yang diajukan partai politik di wilayah Kalimantan Barat.