MK GELAR BIMTEK PHPU, ANGGOTA KPU DIAJARKAN MENYUSUN JAWABAN SENGKETA PEMILU

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Bimbingam Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Bimtek PHPU) Angkatan VI yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Turun hadir dalam kegiatan dilaksanakan 21-24 November di Hotel Mercure Harmoni tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sintang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sintang, Slamet Bowo Santoso turut ambil bagian bersama Kasubag Hukum KPU Kabupaten Sintang Ari Azhari ST. Bimtek sendiri dilaksanakan selama tiga hari dengan pemateri langsung dari MK RI.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyebut, angkatan ke-VI merupakan angkatan terakhir pelaksanaan Bimtek PHPU yang diikuti oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU dan Sekretariat Bidang Hukum.

"Dari enam angkatan ini tidak semuanya bisa kita laksanakan di Pusat Pendidikan Pancasila di Bogor. Beberapa harus kita laksanakan di hotel karena keterbatasan tempat di Pusdik MK," katanya.

"Idealnya dijelaskan Heru, Bimtek tersebut dilaksanakan di Pusdik MK, agar peserta dalam merasakan secara langsung suasana pendidikan di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

"Sementara Ketua MK, Suhartoyo, mengucapkan selamat kepada peserta yang mengikuti Bimtek PHPU tersebut. Peserta menurutnya akan mendapatkan pelatihan secara rinci terkait tata cara pengajuan sengketa hingga cara penyusunan jawaban jika terjadi sengketa.

""Dalam kasus sengketa Pemilu ini, KPU menjadi pihak termohon. Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta bagaimana cara menyampaikan jawaban Pemohon meskipun mungkin tidak datang secara langsung," tuturnya.

"Sementara Hakim MK Saldi Isra, menyebut pemahaman tentang penyusunan jawaban oleh termohon yakni KPU menjadi sangat penting mengingat KPU menjadi pihak yang mengeluarkan keputusan tentang hasil pemungutan suara secara nasional.

""Tapi selama ini memang, KPU harus diakui menjadi pihak yang paling rapi dalam menjalankan tugas khususnya terkait PHPU ini, selain jawabannya juga rapi, data-data yang disampaikan juga sebagian besar lengkap," ujarnya.

"Hakim MK yang lain, Wahidudin Adams, menjelaskan alur pengajuan sengketa di MK yang bisa dilakukan baik oleh Pemohon, Termohon maupun pihak terkait.

""Semuanya sekarang bisa dilakukan secara online, baik proses permohonan sengketa, jawaban, perkembangan kasus maupun putusan akhirnya nanti bisa diakses secara online termasuk proses sidang juga bisa dilakukan secara online," tandasnya.

"Adapun Bimtek tersebut, para peserta disuguhi materi-materi inti terkait standar kerja dan alur sengketa di Mahkamah Konstitusi. Para pemateri tersebut diantaranya Dinamika Perselisihan di MK oleh DR Fajar Laksono, Pemanfaatan Teknologi dalam Sengketa PHPU di MK oleh tim IT Khusus MK RI dan masih banyak materi lainnya.

"Turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Afifudin. Dalam materinya Afif menjelaskan tentang potensi kerawanan yang bisa saja menyeret KPU ke persidangan Mahkamah Kondtitusi. Dirinya juga meminta segenap jajaran KPU mempersiapkan berkas-berkas yang mungkin saja dibutuhkan jika terjadi sengketa.

""Sepanjang jajaran KPU sudah melaksanakan SOP dengan benar, maka potensi terjadinya sengketa baik proses maupun hasil tentu bisa diminimalisir. Untuk itu ingatkan semua jajaran untuk mengarsipkan setiap data yang dibutuhkan sehingga sewaktu-waktu kita perlukan untuk dihadirkan sudah tersedia semua," tandasnya.

"Pada hari ketiga, peserta yang berjumlah 350 orang lebih tersebut dilatih praktek penyusunan Jawaban pihak Terkait yang dipandu oleh Panitera Muda Mahkamah Konstitusi dan dibagi dalam beberapa kelas. Peserta disuguhi oleh soal terkait adanya sengketa hasil Pemilihan Umum dan diminta membuat analisa dan jawaban untuk disampaikan saat sidang di MK.

"Jelang hari penutupan, peserta diberikan evaluasi terhadap jawaban yang sudah disusun tersebut apakah sudah benar atau masih ada kesalahan yang dilakukan peserta. Karena kesalahan dalam proses penyusunan jawaban dapat berakibat fatal bagi termohon.*/SBS