KPU Kabupaten Sekadau mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Kalbar yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 3 Februari 2022, KPU Kabupaten Sekadau mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten/Kota Se-Kalbar yang diadakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat. Rapat koordinasi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Barat mendorong KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat untuk lebih memaksimalkan penggunaan media sosial dan meningkatkan kreatifitas dalam menyampaikan informasi hukum kepemiluan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan KPU Kabupaten/Kota dalam pengelolaan JDIH untuk menyesuaikan dan menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 terutama dengan diperintahkannya untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan JDIH.