Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah didampingi Wakil Ketua Suharso memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya masa bhakti 2019-2024, Kamis (30/9/2021).
Pergantian antar waktu ini dilakukan antara Paulus yang menggantikan (Alm). Usman A.Rasyid anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Fraksi PDI Perjuangan.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Kubu Raya ini juga turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo, Unsur Forkopimda, Komisioner KPUD dan Bawaslu Kubu Raya, jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, beberapa kepala desa dikecamatan sungai raya dan tokoh masyarakat.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya, Bapak Encep Endan. Berkenaan dengan agenda PAW tersebut, sebelumnya KPU Kabupaten Kubu Raya telah menerima Surat Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Nomor 170/709/DPRD tanggal 8 September 2021 dengan perihal Permintaan Nama Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dari PDIPerjuangan, ujarnya.
Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Hasil Pemilu 2019 dengan Nomor Berita Acara : 16/PY.03.1-BA/6112/KPU-Kab/IX/2021 tanggal 13 September 2021, Ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kubu Raya tersebut. (AdM).