Jelang Tahapan Pemilu, KPU KKU Diseminasi SIPOL dan SIDAKAM

Sukadana, 11/02/2022. Pasca ditetapkannya tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar kegiatan Diseminasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan sharing Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) Pemilu Tahun 2019.

 

Kegiatan tersebut diisi langsung oleh Komisioner KPU KKU M.Rusdiansyah dengan leading sektor Divisi Hukum dan Pengawasan, dilaksanakan selama dua hari rabu dan jum’at di ruang rapat Kantor KPU, Jalan Bhayangkara Sukadana, dimulai jam 09-.00-10.00 WIBA.

Kegiatan Diseminasi SIPOL dan SIDAKAM ini dilakukan oleh KPU KKU dianggap sangat penting menjelang tahapan pasca ditetapkannya hari pemungutuan suara tanggal 14 Februari 2024.

Pemberian materi Desiminasi Sipol dan SIDAKAM ini dilakukan untuk sharig pengalaman dan menambah wawasan kepada Komisioner, Sekretariat, maupun PPNPN di KPU KKU agar ke depan dapat memulai tahapan dengan baik dan lancar.

 “Kita berharap Pelaksanaan kegiatan dapat di jadikan sebagai pengingat kembali, sharing pengalaman, dan juga pengenalan bagi staf yang baru bergabung dengan KPU Kayong Utara,”  ujar M.Rudiansyah didampingi Hukum dan Pengawasan Sub Kor Febrina Sutera Ningrum saat pemberian materi.

Rusdiansyah menyampaikan bahwa berhubungan dengan telah ditetapkannya tanggal Pemilu dan Pemilihan 2024, maka perlu bagi penyelenggara untuk memahami secara lebih detail tahapan-tahapan awal dalam Pemilu dan Pemilihan seperti SIPOL dan SIDAKAM.

Kamudian Febrina juga sempat menambahkan tentang penjelasan  mengenai  SIPOl. Menurutnya untuk memahaminya  tidak harus dari Sistem Informasinya  semata, tetapi juga harus mengetahui secara mendasar mengenai mekanisme penelitian administrasi dan verifikasi partai politik. Sedangkan untuk SIDAKAM dia berpendapat, terdapat 3 bagian yang perlu dipahami yakni LADK, LPSDK, dan LPPDK. (TimJDIH)