Sukadana, (28/03/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 pada Kamis, (28/03).
“Pemberian santunan ini kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 berhak mendapat santunan apabila terjadi kecelakaan kerja dalam pelaksanaan tugasnya ” kata Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Radeyus Sitohang.
Radeyus menjelaskan awalnya terdapat 11 (sebelas) orang yang melaporkan mengalami sakit akibat kecelakaan kerja. Namun tidak serta merta santunan diberikan, akan tetapi calon penerima santunan harus memenuhi syarat dan klasifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Setelah melakukan pengecekan, dibahas bersama oleh jajaran Sekretariat, serta dirapatkan melalui pleno oleh Komisioner KPU Kabupaten dan dituangkan dalam Berita Acara maka diputuskan terdapat 9 (sembilan) orang yang memenuhi syarat dan klasifikasi sebagai penerima santunan kecelakaan kerja.
Penerima Santunan Kecelakaan Kerja tersebut kemudian ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris KPU KKU Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Jadi, terdapat 9 orang penerima santunan dengan rincian 5 laki-laki dan 4 perempuan, kemudian terdapat 1 orang Anggota PPS, 1 orang Ketua KPPS, 4 orang Anggota KPPS, dan 3 orang Petugas Ketertiban TPS. Semuanya tersebar dalam 3 kecamatan yakni Sukadana, Simpang Hilir, dan Kepulauan Karimata. Semoga apa yang kita berikan ini dapat bermanfaat bagi penerimanya,” kata Radeyus. (JDIH/KPUKKU)