Hupmas, SURABAYA - Keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk melakukan pembinaan hukum di Indonesia. Hal ini yang kemudian memunculkan pemikiran mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikemukakan pertama kalinya dalam Seminar Hukum Nasional Tahun 1974 di Surabaya.
Berangkat dari sejarah tersebut maka keberadaan JDIH itu penting ditinjau dari berbagai perspektif. Pertama, JDIH adalah etalase. Karena menampilkan wajah bagaimana lembaga dikelola dari aspek hukum. Kedua, seluruh aktivitas harus ada landasan hukum. Ketiga, seluruh kebijakan, aktivitas, dan kegiatan harus ada pengaturannya. Peraturan pun harus selaras baik secara vertikal maupun horizontal.
Pembahasan ini yang diulas secara detail oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto dalam acara Rapat Evaluasi dan Bimtek Pengelolaan JDIH hari Selasa (09/11/2021). (ocha/aas/esar/hupmas)