ARTIKEL: PENCALONAN PEMILU LEGISLATIF TINGKAT KOTA

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan realisasi praktik demokrasi yang paling mudah kita jumpai untuk mengidentifikasi keterlibatan rakyat dalam perhelatannya sebagaimana tertulis dalam pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain menjelaskan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakian Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan klasifikasi Pemilu Legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur lebih mendalam mengenai tata cara Pemilu, salah satunya teknis pencalonan Anggota DPR dan DPRD melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menjadi tingkat pemilu paling dasar dalam pelaksanaan pemilu legislatif ini memiliki beberapa tahapan dalam pencalonan yang meliputi pengajuan bakal calon, penelitian persyaratan bakal calon, verifikasi, serta penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelum mengajukan bakal calon, partai politik terlebih dahulu menyeleksi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan AD/ART dan/atau peraturan internal di masing-masing partai yang diselenggarakan secara demokratis, kemudian partai politik melakukan pengajuan serta memasukkan data dan mengunggah dokumen persyaratan bakal calon.

Dari data bakal calon yang sudah diajukan partai politik tersebut, KPU Kabupaten/Kota menyusun DCS untuk diumumkan sehingga mendapatkan pendapat dan masukan dari masyarakat. Apabila terdapat masukan masyarakat, maka KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikannya kepada partai politik terkait untuk mendapatkan klarifikasi dari bakal calon. Partai Politik wajib memberikan ruang bagi bakal calon untuk memberikan penjelasan terhadap tanggapan masyarakat atasnya.

Apabila ditemukan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat pemberitahuan kepada partai politik, serta partai politik diberikan kesempatan untuk mengirimkan nama pengganti. Kemudian KPU Kabupaten/Kota melanjutkan ke proses selanjutnya yakni menyusun dan mengesahkan DCT yang berisi daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dapat dipilih oleh pemilih pada hari pemungutan suara.