ARTIKEL : TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, termasuk untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suatu pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Pemilihan umum di kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. yang berdasarkan Pasal 228 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mempunyai tugas yaitu: membantu penyusunan program dan anggaran pemilu; memberikan dukungan teknis administratif; membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu; membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota; membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya tercantum dalam pasal 229 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2020 yaitu fungsi: penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; pemberian dukungan administaratif dan teknis penyelenggaraan pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumah tanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; fasilitasi penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota; pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD; pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerjasama di bidang penyelenggaraan pemilu; pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh ketua KPU Kabupaten/Kota.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas beserta fungsinya mempunyai wewenang : mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memberikan layanan administratif, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 230 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2020.