KPU SURABAYA DISKUSIKAN POTENSI PELANGGARAN HUKUM PUNGUT, HITUNG, DAN REKAPITULASI SUARA

Hupmas, SURABAYA – Selasa (02/12/2020) KPU Kota Surabaya kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD). Mengangkat tema potensi pelanggaran hukum dalam pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87, FGD dihadiri pihak Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Bawaslu Kota Surabaya, juga dihadiri Komisioner KPU Kota Surabaya beserta staf.

FGD dibuka dengan sambutan dari Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Dalam sambutannya, Agus Turcham mengatakan, perlunya sinergitas yang baik antara berbagai pihak dalam memetakan potensi kerawanan pada saat pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi.

“KPU terus berkomitmen untuk melindungi hak pilih masyarakat, karena jangan sampai ada asumsi bagi penyelenggara itu menghilangkan hak pilih dalam konteks yang luar biasa pada masa covid ini,” jelasnya.

Usai sambutan, dilakukan pemaparan materi dan diskusi dari Bawaslu Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya. (trisna/hupmas)