Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti hasil Bimbimgan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, KPU Sumenep menggelar rakor internal pada hari ini (rabu, 07/09/2022).
Rakor internal yang digelar di ruang meeting Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman ini diikuti oleh Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan operator SIPP.
Beberapa hal yang jadi poin diskusi dalam rakor kali ini yaitu membahas tentang resiko-resiko yang akan dihadapi KPU Sumenep selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Hasil pembahasan tentang manajemen resiko dimaksud kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Elektronik (KKE) Akuntabilitas Manajemen Resiko.
Untuk KKE Akuntabilitas, pengisian data manejemen resiko menjadi tanggung jawab Sekretaris, sedangkan untuk KKE Substansi, pengisian data manajemen resikonya menjadi tanggung jawab Ketua.
Pengisian KKE Akuntabilitas ini bertujuan untuk meminimalisir resiko selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terutama dalam hal pertanggungjawaban keuangan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Utama (Irtama) KPU Republik Indonesia kemudian akan menilai KKE Akuntabilitas dan KKE Substansi yang diinput oleh operator KPU Sumenep.
Posisi BPKP dan Irtama dalam hal ini adalah sebagai assurance, yaitu untuk memastikan apakah pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa KPU Sumenep menggelar rakor internal dalam rangka pengisian KKE Akuntabilitas sejak tadi pagi pukul 08.00 WIB hingga sore hari. (kontr:Humas KPU Sumenep,Hr/ed:Hr,ATH/foto:Farid)