KPU Sumenep Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum

Kota Batu, kab-sumenep.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 320/HK.02-Und/35/2023, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid didampingi  Staf Pelaksana, Andryan Dwi Prabawa menghadiri rapat tersebut di Gedung Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur.

 

Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan  Kasubbag Hukum & SDM.

 

Acara diawali sambutan oleh Penjabat Walikota Batu Aries Agung Paewai, dilanjutkan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam.

 

"Divisi hukum dan pengawasan & Kasubbag Hukum dan SDM harus siap sebagai payung hukum dalam setiap tahapan yang telah dilaksanakan oleh semua Divisi," harap Choirul Anam Ketua KPU Provinsi pada sambutannya.

 

Adapun materi yang akan disampaikan pada Rapat kali ini diantaranya tentang Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; dan Praktik Penyusunan Dokumen yang Digunakan Dalam Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilihan Umum.

 

Rapat yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari Rabu-Kamis 15-16 Februari 2023 ini diikuti oleh Mustafid Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Andryan Dwi Prabawa Staf Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sumenep.(kontr: Andryan DP/ed: Heru,ATH/foto: Andryan DP)