KPU Sumenep Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum di Jakarta


Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id – Menindaklanjuti surat undangan Ketua KPU RI tanggal 01 Agustus 2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan, Deki Prasetia Utama didampingi  Staf Pelaksana, Andryan Dwi Prabawa (Mewakili Kasubbag Hukum SDM yang berhalangan hadir) menghadiri rapat tersebut di salah satu hotel di Jakarta. (5 s/d 7 Agustus 2022)


Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kali ini diikuti oleh 1  Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Hukum serta Kabag Hukum dan ,Kasubbag Hukum (KPU Provinsi/KIP Aceh) dan Anggota KPU Kabupaten/kota yang membidangi Divisi Hukum dan  Kasubbag Hukum.


Selain dari internal KPU RI ada juga pemateri dari luar KPU yaitu Prof.DR. Muhammad, S.IP, M.Si yang juga merupakan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Pada materi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 kali ini Prof. Muhammad mengambil sub tema Verifikasi Parpol dan Pemilu Serentak Tahun 2024 Berintegritas.


Sementara dari Bawaslu RI mengisi materi terkait Hukum Acara penyelesaian sengketa Pelanggaran Administrasi dan sengketa proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum.


Pada kesempatan kali ini Komisioner Bawaslu Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan materi terkait Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Terutama dalam tahapan Pedaftaran, Verifikasi dan Penataan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Apa yang sudah diatur oleh KPU, harus diikuti apa yg sudah diatur. Supaya ada kepastian hukum”.  pesan Totok.

Dan kegiatan Rapat Koordinasi kemarin ditutup dengan diskusi terkait  penyusunan penyampaian saran/ masukan terkait materi (PKPU, sengketa dan SPIP)  yang telah disampaikan oleh nara sumber. (kontr: Andryan DP/ed:heru/foto:Andryan)