KPU Sumenep Akan Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Jakarta

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka penanganan potensi terjadinya permasalahan hukum pada saat tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Sumenep akan mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Jakarta, sebagaimana surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 671/HK.05-Und/07/2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi,

 

Rapat Koordinasi yang diselenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 7 Agustus 2022 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, dengan menghadirkan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.

 

Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaian, "kami menyambut baik kegiatan ini, karena ini adalah upaya preventif yang dilakukan oleh KPU RI dalam menghadapi potensi permasalahan hukum yang bisa saja terjadi selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024", tuturnya.

 

"Kami akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut dari awal hingga akhir, karena KPU Kabupaten Sumenep adalah kepanjangtanganan dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Timur, sehingga segala keputusan yang diambil selama penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024, akan  didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan petunjuk dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Timur, untuk meminimalisir potensi terjadinya permasalahan hukum". imbuhnya.

 

 

Kegiatan dimaksud rencananya akan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumenep, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. (Humas KPU Sumenep/ATH)