Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo ikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari Gelombang I, kegiatan Gelombang II ini dilaksanakan mulai tanggal 06 sampai dengan 08 Agustus 2023 di Hotel Novotel Novotel Tangerang Tangcity Superblock, Jl. Jenderal Sudirman No.1 Babakan, Tangerang, Tangerang City, Banten dengan mengundang 19 KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota, peserta dari KPU Kabupaten/Kota adalah Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbagian Hukum SDM. Dalam pembukaan rapat koordinasi yang disampaikan oleh Ketua KPU RI (Hasyism Asy’ari) menyampaikan begitu memasuki tahapan Pemilu kegiatan yang dilaksanakan KPU basisnya adalah hari kalender jadi tidak ada sabtu dan minggu, kegiata KPU harus tetap berjalan sampai berakhirnya Tahapan Pemilu, dan salah satu penekanan penyampaian sambutan oleh Ketua KPU yaitu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian Hukum. Untuk menjamin kepastian hukum terutama produk-produk hukum KPU maka aspek legal drafting perumusan perlu kita ketahui bersama, maka kegiatan selama 3 hari kedepan bertujuan untuk memastikan produk hukum kita memiliki keseragaman pemahaman. Rapat Koordinasi resmi ditutup oleh Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan didampingi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Dalam penutupannya Mochammad Afifuddin menyampaikan mendapat pemahaman yang komprehensif terhadap aturan hukum penyelenggaraan pemilu. Khususnya terkait mekanisme pembentukan produk hukum berupa keputusan dan berita acara. Pelatihan bagi jajaran divisi hukum berbeda dengan pelatihan untuk jajaran divisi lain, sebab pelatihan bagi divisi hukum bersifat pencegahan. Kalau divisi yang lain, contoh misalnya para kadiv datin, itu diberikan pembekalan bagaimana tata cara pemutakhiran data pemilih maka semua akan melakukan itu disaat tahapan datang. Tapi kalau divisi hukum dan pengawasan untuk konteks yang tinggi bisa jadi menggunakan keterampilan bagaimana membuat BA, SK yang baik sesuai aturan. Tapi dalam kegiatan yang lain, misalnya keterampilan bagaimana menyelesaikan sengketa, bagaimana melakukan mediasi, sebagian menggunakan (ilmu yang didapat) kalau ada kasus tapi sebagian yang lain tidak dipakai. Jajaran divisi hukum diibaratkan seperti halnya petugas pemadam kebakaran yang diberikan keterampilan memadamkan api sebagai bentuk pencegahan. Kan tidak boleh doanya (petugas pemadam) terjadi kebakaran. Biar ilmunya dipakai. Maka di antara strategi seluruh lembaga yang mengurusi hukum, pencegahan menjadi salah satu prioritas. Maka perbanyaklah koodinasi dengan banyak pihak, untuk mengeliminir potensi kesalahan. Sekembalinya ke daerah masing-masing tetap melakukan simulasi dan praktek serta tetap meningkatkan kapasitasnya. Saya ingin menyampaikan terkait pemahaman teknis produk hukum ini pasti akan dipakai semua jajaran kita. Dibutuhkan profesionalitas, transparansi, kolaborasi dan juga koordinasi sebagai bentuk pencegahan. Ilmu yang dihadirikan disini, didapatkkan disini sharing lah dengan teman-teman divisi lain di daerah masing-masing. (ABas)