KPU Provinsi Jawa Timur Selenggarakan Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum yang menghadirkan Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, tak terkecuali KPU Kabupaten Sidoarjo yang telah dihadiri oleh Achmad Labib selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sidoarjo serta Azis Basuki selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di KPU Kabupaten Tulungagung yang bertempat di ruang Media Center telah membahas tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu : Lingkungan pengendalian; Penilaian risiko; Kegiatan pengendalian; Informasi dan komunikasi; dan Pemantauan pengendalian intern. Selain itu rapat koordinasi ini juga mendiskusikan terkait penyusunan produk hukum sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan KPU Republik Indonesia. Mengingat saat ini KPU tengah menjalani tahapan maka penting untuk me-refresh pemahaman bagi divisi hukum dalam penyusunan produk-produk hukum. Pada rapat koordinasi ini pula tak ketinggalan pengarahan umum yang di sampaikan oleh seluruh komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur (Nanik Karsini). Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Miftakhur Rozaq) menyampaikan bahwa dalam menyusun SPIP harus mengacu pada peratuan yang berlaku termasuk Surat Keputusan 1038 tahun 2023, memperhatikan penyusunan kartu kendali yang tidak sekedar menjadi pelengkap saja. Namun Divisi Hukum harus melakukan aspek pengawasan internal untuk memastikan yang di susun sesuai dengan yang di lakukan. Saat membuka rapat koordinasi yang berlangsung pada tanggal 22-23 Agustus 2023 menyampaikan bahwa SPIP tidak cukup sebagai laporan formalitas namun harus diterjemahkan dalam aktifitas pekerjaan rutin yang sesuai dengan SOP. SPIP tidak hanya menjadi sebuah rutinitas dan formalitas belaka, akan tetapi harus dioptimalkan serta dijalankan sesuai dengan SOP.