Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo telah mengikuti dan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto pada tanggal 11 dan 12 Juli 2023 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Choirul Anam), Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Rochani), Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Insan Qorniawan), Anggota KPU Provinsi Jawa Timur (Nurul Amaliah), Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU abupaten/Kota se-Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh Fauzan Adim selaku Divisi Sodiklih, Parmas, dan SDM dan Azis Basuki selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM. Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan pengarahan pada pembukaan kegiatan bahwa potensi sengketa dalam setiap tahapan pemilu bersumber pada dua hal, yakni faktor internal dan eksternal. Potensi sengketa dari faktor internal, jelas Anam, bisa disebabkan oleh beberapa hal, misalnya ketidaktelitian dalam proses verifikasi administrasi, pemahaman yang kurang terhadap regulasi, dan faktor lainnya. Sedangkan, faktor eksternal bisa muncul dari partai politik peserta pemilu. Berkaitan dengan adanya potensi sengketa, jika KPU Kabupaten/Kota, khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan harus benar-benar memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan yang ada. Divisi Hukum dan Pengawasan harus harus paham betul regulasi dan bisa memberikan advokasi kepada internal dan juga menjelaskan kepada pihak eksternal jika ada pertanyaan-pertanyaan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi tidak hanya untuk kepentingan memberikan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berasal dari pihak luar, namun juga untuk mengadvokasi divisi lain di internal KPU jika dalam proses tahapan ada permasalahan yang muncul. Harapan kami, Divisi hukum mampu memahami seluruh regulasi di setiap tahapan sehingga saat divisi yang lain membutuhkan advokasi, kawan-kawan mampu mengadvokasi dengan baik. (Az)