TINGKATKAN PEMAHAMAN SPIP, KPU KABUPATEN SIDOARJO MENGIKUTI WORKSHOP YANG DIADAKAN KPU PROVINSI JAWA TIMUR

KPU Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur Gelombang Kedua yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring, Hari Jumat (30/07/2021). Acara tersebut diikuti Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Sub Koordinator Hukum, dan Operator SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur.

Hadir sebagai peserta, dari KPU Kabupaten Sidoarjo, Ana Aziza Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Sulaiman Sekretaris, dan Azis Basuki Sub Koordinator bagian Hukum.

SPIP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 merupakan proses integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, serta ketaatan tehadap peraturan perundang-undangan. Dengan diterapkannya SPIP ini diharapkan dapat meminimalkan segala risiko yang ada pada sebuah lembaga.

KPU sebagai salah satu lembaga negara penyelenggara Pemilu, senantiasa dituntut untuk semakin menyempurnakan proses dan anatomi kelembagaan yang ada selama ini. Reformasi informasi yang saat ini mengemuka dan menjadi trend kelembagaan atau organisasi hampir, telah diberlakukan di semua lembaga. Peran penting SPIP sangat diperlukan guna memastikan setiap lembaga negara menjalankan peran, fungsi dan tugas pelayanan publik secara maksimal, efektif, efisien dan berorientasi kepada pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur.

“Salah indikator sehatnya suatu lembaga negara adalah dengan telah dilaksanakannya item-item yang ada dalam tuntutan reformasi birokrasi. SPIP yang memiliki peran sentral dan strategis dalam kontrol kelembagaan yang terintegral merupakan salah satu item/bagian yang harus ada dalam lembaga negara sebagai indikator bahwa suatu lembaga negara tersebut dikategorikan sehat atau tidak,” Terang Arbayanto.