KPU Kabupaten Sidoarjo Mengikuti dan Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendali

Pada tanggal 16 September 2022 sampai dengan tanggal 17 September 2022 KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan, rangkaian pembukaan rakor berlangsung selama kurang lebih 3 jam mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. KPU Kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh Ana Aziza selaku Divisi Hukum dan Pengawasan serta Azis Basuki selaku Kasubbag Hukum dan SDM.

Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur  saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi tersebut mengingatkan kembali tugas pokok divisi hukum dan pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilhan Umum Tahun 2024. Sebagaimana tercantum didalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tugas divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan penyusunan rancangan produk hukum salah satunya Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dan tugas lainnya yaitu melakukan telaah hukum dan advokasi. Artinya dalam setiap tahapan Pemilu divisi hukum dan pengawasan harus memberikan advokasi, nasehat layaknya penasehat hukum serta harus mampu menyelesaikan masalah,

Choirul Anam selanjutnya menyampaikan tugas lainnya yang harus dipahami yaitu pengawasan internal dan penyelesaian sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu. Penanganan pelanggaran administrasi dan kode etik badan Adhoc. Yang tak kalah pentingnya adalah publikasi serta dokumentasi hukum. Karena divisi hukum dan pengawasan juga mempunyai JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang harus dikelola dengan baik

Selanjutnya, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan idealnya divisi hukum dan pengawasan harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain. Karena tugasnya harus mengawal setiap tahapan, maka divisi hukum dan pengawasan harus paham persoalan teknis pemilu, paham data pemilih, paham perencanaan, paham logistik, paham keuangan, paham persoalan sumber daya manusia, serta paham persoalan partisipasi masyarakat. Untuk karena itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan berharap divisi hukum dan pengawasan dapat menimba ilmu sebanyak-banyaknya pada rakor kali ini dan dapat mengaplikasikan saat kembali ke satuan kerja masing-masing.

Hadir pula pada kegiatan rapat koordinasi tersebut Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani mengingatkan peran dan dukungan yang harus dilaksanakan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc. Terutama dukungan administrasi dan teknis. KPU RI sudah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dimana ada dua kegiatan yaitu unggah dokumen dan input data badan Adhoc di semua tingkatan. Tentu dalam hal ini harus punya strategi tanpa operator input data satu persatu.

Sedangkan Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto pada kegiatan ra[at koordinasi tersebut dijadwalkan menyampaikan tiga materi. Pertama, persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Kedua, penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan.

Turut hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran sekretariat. Adapun dari KPU Kota Pasuruan, hadir yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran staf.