Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Menyampaikan Arahan “Pentingnya Konsolidasi, Koordinasi, Peningkatan Kompetensi SDM dan Komitmen Guna Hadapi Pemilihan Umum Tahun 2024”

Mendasari surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 2395/PP.02.1-Und/35/2022 tanggal 26 Oktober 2022 Perihal Undangan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo telah mengikuti dan menghadiri kegiatan Rapat Konsolidasi Organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, dalam hal ini dihadiri oleh Sekretaris (Sulaiman), Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik (Achmad Eko Budianto), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi (Anieq Fardah), serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM (Azis Basuki).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Bernad Dermawan Sutrisno) hadir dalam memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran pejabat struktural dan fungsional Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menekankan pentingnya konsolidasi, koordinasi, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan komitmen.

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan konsolidasi bersama, baik Sekretariat di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, tujuan melakukan roadshow di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kali ini untuk menyampaikan misi Komisi Pemilihan Umum terkait konsolidasi.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum juga menyampaikan, konsolidasi ini tidak akan pernah selesai sampai tahapan Pemilu 2024 selesai. Konsolidasi akan sering dan terus-menerus dilakukan. Konsolidasi yang kita lakukan kali ini terkait dengan tata kerja, dukungan sarana dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia. Yang harapannya bisa untuk menjaga soliditas. Kita Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota tugasnya menindaklanjuti hasil keputusan Pleno. Di Pleno kita mendiskusikan, memperdebatkan dan memutuskan kebijakan. Ketika sudah diputuskan kebijakan tersebut, maka wajib dilaksanakan oleh sekretariat. Kita sebagai sekretariat wajib melaksanakan tugas dukungan sekretariat dan administrasi.