KPU Kota Probolinggo Terus Berupaya Kelola Tata Naskah Dinas Dengan Lebih Baik

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - Kendati tidak melaksanakan Pemilihan Serentak Lanjutan pada 9 Desember 2020, KPU Kota Probolinggo terus melakukan pembenahan. Salah satunya pembenahan dalam pengelolaan tata naskah dinas.

Pembenahan ini tak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas menjadi lebih baik, juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU Kota Probolinggo.

Hal itu dibahas dalam rapat evaluasi yang dilakukan Divisi Hukum bersama Sub Bagian Hukum, Senin (28/9/2020), dan dipimpin langsung Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Akhmad Faruk Yunus Putra.

Komisioner yang akrab disapa Faruk itu memaparkan, kegiatan evaluasi pengelolaan tata naskah dinas ini merupakan salah satu bagian dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sedangkan pengelolaan tata naskah dinas, mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

“Keluarnya peraturan ini didasarkan pada amanah perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sehingga hal yang bersifat umum sampai tataran teknis untuk dilakukan pembenahan, punya rujukan regulasi yang jelas karena sudah diatur di dalamnya,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka pembenahan ke arah yang lebih baik, ada 5 sasaran yang hendak dituju dari kegiatan ini di jajaran KPU Kota Probolinggo. Pertama, tercapainya persamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.

Kedua, terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas di jajaran KPU dengan unsur di luar jajaran KPU dalam lingkup administrasi umum. Ketiga, terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis.

Keempat, tercapainya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan tata naskah dinas. Kelima, berkurangnya tumpang tindih dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas.

“Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2015 ini, selain 5 sasaran yang hendak dituju, ada 6 asas yang harus kita pedomani juga. Yaitu asas keamanan, asas pembakuan, asas pertanggungjawaban, asas kecepatan, asas ketepatan dan asas keterkaitan,” imbuh Faruk. 

Sementara itu, Kasubbag Hukum dan Pengawasan Qori Mughni Kumara memaparkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dilanjutkan dengan menyandingkan beberapa naskah dinas dengan regulasi yang mengaturnya sebagai alat ukurnya.

“Dengan cara seperti ini, kita akan mengetahui pada poin mana saja dalam naskah dinas tersebut yang masih memerlukan pembenahan. Misal, naskah dinasnya berupa nota dinas. Kita cari dulu regulasinya. Lalu kita sandingkan untuk dikaji,” jelasnya.

Pengkajian itu mnurut pria yang akrab disapa Oyik ini dimulai dari jenis nota dinasnya, prosedur dan mekanisme pengajuannya, teknis penyusunannya, sampai hal teknis lainnya.

Salah satu peserta rapat evaluasi, Rachmat mengaku lebih cepat dan mudah memahami dengan metode evaluasi ini. Menurutnya, peserta bisa langsung mengkaji pada sumber aturannya sebagai alat ukur. Sehingga diketahui secara pasti, kekurangan yang menjadi koreksi bersama perlu segera dilakukan pembenahan.

“Enak, Pak. Mudah dipahami. Mengoreksi langsung pada sumber aturannya. Saya yakin, ke depan penyelenggaraan tata naskah dinas di KPU Kota Probolinggo lebih baik,” tukas Rachmat penuh harap. (afy/rdf)

 

Berita ini juga pernah ditayangkan di laman KPU Kota Probolinggo pada tanggal 29 September 2020

https://kota-probolinggo.kpu.go.id/content/news