PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Sabtu (28/11/2020), KPU Kota Probolinggo menggelar Rapat Kerja dan Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilIngkungan KPU Kota Probolinggo. Bertindak sebagai narasumber, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Provinsi Jawa Timur Yulyani Dewi. Selain internal KPU Kota Probolinggo, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan Staf Hukum KPU Kabupaten Probolinggo sebagai peserta.
Dewi menyampaikan bahwa rujukan dalam pengelolaan SPIP ada 2 (dua) sumber utama, yakni Rencana Kerja Anggaran Kementrian atau Lembaga (RKAKL) dan mematrikkan masalah. Masing-masing Item akun dan kegiatan dalam RKAKL dijabarkan satu-persatu. Divisi atau sub bagian melakukan mitigasi risiko dan merangkingnya. Kemudian disusun Rencana Tindak Pengendalian Lingkungan (RTPL) sesuai prioritasnya, sebelum membuat rencana kerja. “RTPL bertujuan untuk membangun sistem secara keseluruhan, meliputi SDM dan infrastruktur yang dibutuhkan” jelas Dewi.
Mantan Kasubag Keuangan KPU Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan ada sedikitnya 5 (lima) unsur pengendalian, diantaranya perencanaan, kepemimpinan, sistem, sarana-prasarana dan human resourches atau SDM. Ia menambahkan bahwa modal penting dalam mengendalikan sistem adalah SDM. “Pengetahuan bisa dipelajari, tapi integritas merupakan karakter diri” ujarnya. SDM yang berintegritas berarti memiliki keselarasan antara teori dan praktik, bertanggung jawab terhadap tupoksinya dan patuh terhadap aturan.
Sebagaimana tertulis dalam Keputusan KPU Nomor 7 tahun 2020, penanggung jawab akhir SPIP berada di Divisi Hukum dan Pengawasan, sementara tanggung jawab operasional berada di kasubbag hukum. Dewi mewanti-wanti bahwa pengawasan yang dilakukan ditujukan kepada tanggung jawab dan tupoksi. Karenanya butuh kertas kerja sebagai instrumen. Dalam kesempatan itu sempat dilakukan praktik untuk melakukan mitigasi risiko, serta melakukan koding terhadap kuisioner evaluasi SPIP. (ori)