SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo - Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubag Hukum KPU Kota Probolinggo mengikuti Rapat Koordinasi Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Serta Bimbingan Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di kabupaten/kota se-Jawa Timur pada tanggal 20 dan 21 Oktober 2020. Dalam acara yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo itu, dibahas tentang tata cara penulisan abstrak untuk produk hukum yang akan diunggah pada laman JDIH masing-masing satker kabupaten/kota.
Narasumber dari KPU RI Dewi Handayani menjelaskan bahwa standar JDIH berpedoman pada Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Dewi menjelaskan bahwa penulisan abstrak harus memenuhi pakem yang telah ditetapkan, diantaranyamempunai isi atau muatan, penggunaan jenis huruf dan ukuran, memiliki isi, materi pokok dan menuliskan beberapa catatan-catatan yang diperlukan."Beda dengan penulisan SK dengan huruf tahoma dan font 12. Abstrak harus menggunakan huruf calibri dengan font 11" ujar perempuan berjilbab ini.
Setelah abstrak dibuat, file harus diubah dalam format pdf, serta diberikan footnote alamat JDIH masing-masing KPU kabupaten/kota. Lebih lanjut Dewi menjelaskan bahwa tim pelaksana harus cermat dalam memberikan status pada abstrak produk hukum yang akan diunggah. Setidaknya ada 3 (tiga) kriteria, berlaku-tidak berlaku, mengubah-diubah, serta mencabut-dicabut. "Cara mudah mengetahui statusnya bisa kita lihat pada judul SK dan cermati diktum memutuskan"ujar Dewi.
Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur Yulyani Dewi berharap agar KPU Kabupaten/Kota dapat mengoptimalkan JDIH sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Ia juga menyampaikan bahwa JDIH KPU Provinsi Jawa Timur mendapatkan apresiasi terproduktif dari Kabiro Hukum KPU RI pada rapat di Jakarta beberapa waktu lalu. "JDIH KPU Kabupaten/Kota harus aktif. Selain itu perlu membuat inovasi yang menarik" tegasnya. (ori)