KPU Jatim Resmikan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

SIDOARJO, KPU Kab. Pamekasan - Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan berharap agar KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mensosialisasikan secara massif tentang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) kepada para pemangku kepentingan. Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Penataan dan Penyediaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Serta Bimbingan Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di kabupaten/kota se-Jawa Timur pada Selasa 20 Oktober 2020.
Mantan Divisi Hukum KPU Kabupaten Pasuruan ini menyampaikan bahwa rencananya SIREKAP akan dijadikan metode dalam penetapan hasil pemilihan. "Ini penting, perlu dimasifkan gerakan sosialisasinya. Agar SIREKAP dapat sedini mungkin mulai dikenal masyarakat" ujarnya.  Insan menambahkan bahwa ada banyak perubahan kebijakan dalam pengaturan pemilihan serentak tahun ini. "Perlu kita kaji serius PKPU 8 tahun 2018, serta PKPU 6 tahun 2020" imbuhnya. 
Insan menjelaskan bahwa ada pengaturan yang rigid dan lengkap terkait proses pemungutan penghitungan, serta rekapitulasi hasil perolehan suara. Ada setidaknya 12 hal baru terkait kegiatan di TPS tersebut, beberapa diantaranya adalah penggunaan hazmat bagi petugas KPPS, pengaturan jam memilih untuk menghindari social distancing, penyediaan bilik khusus bagi pemilih yang bersuhu di atas 37 derajat celcius, serta penggunaan formulir bertanda khusus agar terbaca di aplikasi SIREKAP dan sebagainya.
SIREKAP sendiri aplikasi berbasis android bagi KPPS, serta berbasis website bagi PPK dan KPU. Petugas KPPS nantinya harus memiliki e-mail, serta memiliki android dengan spesifikasi tertentu. Untuk memudahkan kerja KPPS, maka KPU Kabupaten/Kota wajib memastikan ketersediaan jaringan dan koordinat TPS. Insan menambahkan bahwa aplikasi ini telah diuji beberapa kali. Kemampuan SIREKAP dalam membaca Optical Character Recognition (OCR) tingkat akurasinya mencapai 80%, sementara dalam membaca Optical Mark Recognition (OMR) tingkat akurasinya sebesar 100%.
Dalam kesempatan kegiatan acara Penataan Koordinasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 20-21 Oktober 2020 yang dihadiri KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Tim JDIH KPU RI yang juga ikut hadir mengisi acara menyampaikan teknis pengelolaan halaman JDIH di setiap Kabupaten/Kota. (nie)