Pamekasan - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Walikota, KPU Pamekasan mengikuti kegiatan “Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur” pada hari, tanggal : Minggu-Senin, 13-14 November 2022 waktu : 14.00 WIB s.d selesai tempat : Ballroom Hotel Ciputra World (Jln. Mayjen Sungkono No.87-89, Gunung Sari, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya)
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut 1. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota; 2. Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota; 3. Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal ini turut haidr dari KPU Pamekasan Bapak Fathr Rachan selaku komisioner KPU dan Bapak Ipunk selaku Operator SIAKBA KPU Pameksan.
Materi I : Pencermatan Isu-Isu Strategis Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 dengan narasumber Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Materi II : Identifikasi Dukungan Tata Naskah Dinas Administrasi pada Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 dengan narasumber Kepala Subbagian SDM KPU Provinsi Jawa Timur. Namun dalam kegiatan tersebut juga terdapat Diskusi Kelompok - Kelompok I Identifikasi Potensi Masalah dalam Seleksi PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 - Kelompok II Identifikasi dan Strategi Optimalisasi Dukungan Administrasi dan Teknis dalam Seleksi PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 - Kelompok III Strategi Optimalisasi Dukungan SIAKBA dalam masa pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024.