Oleh: Pita Anjarsari
kota-madiun.kpu.go.id. (7/7) Dalam rangka meningkatkan kesiapan KPU Kota Madiun dalam melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024 menyelenggarakan diskusi interaktif tentang tahapan Pemilu 2024. Kegiatan yang juga diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Madiun termasuk tim hukum KPU Kota Madiun Ini diselenggarakan di ruang rapat KPU Kota Madiun.
Acara yang dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Madiun ini diselenggarakan dengan tujuan untuk merefresh pengetahuan staf KPU Kota Madiun dalam penyelenggaraan pemilu.
Pada pelaksanaan diskusi interaktif ini tim hukum KPU Kota Madiun mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan sengketa yang mungkin terjadi dalam pemilu 2024. Diantaranya sengketa administrasi, sengketa proses dan sengketa hasil pemilihan. Sebagaimana yang disampaikan Divisi Hukum KPU Kota Madiun " kita perlu memahami sengketa yang mungkin terjadi dalam pemilu 2024 dan memahami juga alur atau tata cara penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017". Selain itu tim hukum KPU Kota Madiun juga menyampaikan Bagaimana prosedur penerbitan produk hukum KPU Kota Madiun yang berupa berita acara dan keputusan KPU Kota Madiun. Dalam pemaparannya tim hukum KPU Kota Madiun menyampaikan bahwa kesiapan KPU Kota Madiun dalam menghadapi sengketa perlu dipersiapkan sejak dini mulai dari kesiapan administrasi sampai kesiapan SDM yang menangani.
Pentingnya koordinasi dengan stakeholder terkait juga menjadi salah satu solusi yang dipaparkan dalam diskusi oleh tim hukum KPU Kota Madiun Ketika nanti terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Lain daripada itu tertib administrasi juga menjadi pendukung penting dalam menyiapkan daftar alat bukti jika memang terjadi sengketa hasil pemilihan umum.