Oleh Nur Hansah Diselenggarakan di KPU Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 29 sampai dengan 30 Juli 2024 Rapat Koordinasi Mitigasi Permasalahan Hukum terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Menghadirkan Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM se-Jawa Timur, beberapa hal penting dibahas dalam Rakor tersebut, diantaranya adalah tentang tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang meliputi pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan administrasi calon; dan penetapan Pasangan Calon. Kemudian tentang syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pengumuman pendaftaran pasangan calon ini akan dimulai di tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.