KPU Kota Madiun ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024 SURABAYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sudah didepan mata. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi perselisihan hasil Pilkada nantinya. Untuk itulah, Mahkamah Konstitusi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Surabaya pada 1-3 November 2024. Dalam bimtek ini diikuti oleh KPU Kab/Kota serta Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari beserta Divisi Hukum KPU Kota Madiun, Nur Imansyah hadir secara lansgung. Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi menegaskan kepada jajaran KPU Kab/Kota di Jawa Timur unruk melakukan mitigasi permasalahan yang dapat menimbulkan perselisihan. “Mitigasi permasalahan dapat dilakukan sedini mungkin agar timbulnya perselisihan bisa secara cepat teratasi. Untuk itu, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini harus berjalan sesuai tahapan serta memedomani aturan dan ketentuan yang berlaku” tegas Aang Kunaifi Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendorong sinergitas KPU-Bawaslu harus berjalan baik. Selain itu kunci penyelesaikan permasalahan dalam Pilkada nanti harus melalui koordinasi yang baik antar penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu” untuk itu sangat penting memahami pengetahuan dan keterampilan mengenai hukum pilkada sebagai persiapan, apabila ada sengketa di KPU daerah nantinya” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Bimtek ini dibuka oleh Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang menjelaskan melalui bimtek ini KPU-Bawaslu dapat memiliki perspektif yang sama dalam hukum acara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Hal itu agar sinergitas yang sama untuk menyelesaikan proses penanganan perkara di MK nantinya.” Jadi tanggal 16 desember 2024 penetapan hasil Pilkada, sehingga 3 hari kemudian sudah mulai masuk perkara di MK. Kami memprediksi perkara yang akan masuk lebih banyak dari pemilu 2024 karena estimasi potensi perkara masing- daerah yang memiliki lebih dari 2 paslon ada dua perkara" terang Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi RI Sementara itu, Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari menegaskan akan mempelajari materi selama bimtek ini bersama Komisioner KPU Kota Madiun, Nur IMansyah. Apalagi, pilkada tahun ini memiliki tantangan yang berbeda, yang dipengaruhi oleh dinamika hukum dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.”jadi perlu adanya langkah evaluasi dan antisipasi terhadap persoalan hukum. Yang pasti kami menjalankan tahapan Pilkada serentak 2024 sesuai aturan” tandasnya.