Rakor Penanganan Pelanggaran

Oleh Fitri Karinawati Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan bagi Badan Ad Hoc yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tentang bagaimana menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam Tahapan Pilkada Serentak 2024 serta mampu terhindar dari masalah pelanggaran pada Tahapan Pilkada 2024 yang berpotensi meluas dan mengganggu Kamtibmas di Wilayah Kota Madiun. Dalam giat ini mengundang PPK, PPS beserta Sekretaris Se Kota Madiun di Hotel Suncity Kota Madiun tanggal 12 Juli 2024. Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dinarasumberi oleh Anggota Bawaslu Kota Madiun yakni Mohda Alfian dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Madiun Henry Elenmoris Tewernussa, SH., MH. Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kota Madiun mampu meningkatkan wawasan dan pehamahan kepada Badan Ad Hoc agar mampu memanjemen pelanggaran Pilkada dengan baik dan mampu menyelesaikannya di tingkat PPK dan PPS.