Oleh Pita Anjarsari
Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) – Menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 Badan Pengawas pemilu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Webinar yang membahas tentang legalitas dokumen elektronik dalam kepemiluan. pada kegiatan yang diselenggarakan Senin (20/12) ini turut terundang dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Perkembangan teknologi informasi yang belakangan ini semakin pesat dan memudahkan aktifitas manusia dalam berbagai bidang, mendorong setiap pelayanan publik untuk beradaptasi dengan perkembangan atau kemajuan teknologi informasi tersebut. Oleh karena itu saat ini tren penggunaan dokumen elektronik menjadi begitu tinggi pada saat ini. Dokumen elektronik merupakan sebuah informasi elektronik yang dibuat , diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal dan sejenisnya yang pada penngunaannya menggunakan media elektronik sebagai alat penerjemahnya. dimana dokumen elektronik ini tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, simbol dan lain sejenisnya akan tetapi dokumen yang mempunyai makna yang bisa dipahami oleh orang yang memahaminya. Dokumen merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam sebuah organisasi ataupun per orangan, dimana dokumen ini mampu menjadi sebuah sumber informasi yang valid dan dapat dibuktikan kebenarannya.
Pada kegiatan secara hybrid ini yang berkesempatan menjadi narasumber adalah Arif Budiman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang hadir secara luring, Muhidin Mahkamah Konstitusi dan Joshua Sitompul dari Kementerian Komunikasi dan Informasi yang keduanya hadir secara daring. Dalam paparannya Arif Budiman, Komisi Pemilihan Umum republik Indonesia, salah satu narasumber pada pengantarnya menyampaikan bahwa dokumen elektronik dalam proses pemilu dapat mempercepat pengolahan hasil dan membuat pemilihan lebih mudah, namun juga harus memperhatikan aspek tantangan yang patut diperhitungkan. Pelaksanaannya harus dirancang dan direncanakan dengan cermat.
Joshua Sitompul Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan bahwa informasi elektronik dalam pemilu dan pemilihan adalah meruapakan proses yang kompleks yang pelaksanaannya membutuhkan pendekatan multidimensi, membutuhkan grand designd sistem penyelenggaraan yang lebih komprehensif.