SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Oleh: Nur Hansah

Hari ini, Kamis tanggal 28 Oktober 2021 bertepatan dengan peringatan hari Sumah Pemuda, KPU Kota Madiun mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur beserta 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag/Sub Ko Hukum, dalam pengantar materinya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa kelahiran PKPU Nomor 2 Tahun 2021 ini sifatnya mencabut PKPU Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Diperkenalkan secara singkat tentang PKPU Nomor 2 Tahun 2021 ini bahwa Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Keputusan Pimpinan DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Ketua Komisi Yudisial, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Keputusan Kepala Lembaga, atau Keputusan Ketua Komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat.

Mengapa tata naskah dinas ini harus dirubah. Pertama karena kebutuhan keseimbangan antara kewenangan sesuai dengan beban kerja dengan asas-asas keorganisasian Kedua karena masih bersifat sentralisasi sehingga arus informasi masih bertumpu pada Ketua KPU dan Sekretaris Jenderal KPU. Ketiga karena pengamanan surat –surat perlu di pertegas dalam tata naskah dinas. Kemudian dalam tata naskah dinas yang lama ada hal yang belum diatur di dalamnya; contoh :Sandart Operasional Prosedure Intruksi, Juknis/Juklak, Pedoman Teknis.

Banyak hal menarik yang menjadi bahasan dalam sosialisasi kali ini. Hingga tanpa terasa kegiatan baru berakhir sekira pukul 13.45 WIB.