Oleh Prita Liana
Kota Madiun(kota-madiun.kpu.go.id), Rabu 1 Juli 2020. Masih dalam acara sosialisasi surat edaran KPU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Sistem Kerja dalam tatanan normal baru di lingkungan KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, KPU Kab/Kota di aula kantor KPU Kota Madiun, disampaikan juga tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Covid-19 di Lingkungan KPU Kota Madiun sesuai dengan SK KPU Kota Madiun Nomor : 18/HK.031-Kpt/3577/KPU-Kot/VI/2020.
SOP Pencegahan Covid 19 disampaikan oleh Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat. Dengan peserta seluruh komisioner, sekretaris dan kasubag serta semua staf karyawan KPU Kota Madiun. Banyak hal yang disampaikan dalam SOP ini diantaranya adalah upaya yang dilakukan pekerja di lingkungan kerja masing-masing yang harus mengikuti protokol kesehatan dimulai dari rumah, dalam perjalan dan di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman/panduan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini pelayanan publik KPU Kota Madiun kepada masyarakat umum untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman dari Covid 19. Bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dalam mencapai kinerja, memastikan pelaksanaan pelayanaan publik berjalan efektif serta mencegah dan mengendalikan penyebaran, mengurangi resiko Covid 19 di lingkungan kerja dan masyarakat.
“Tentunya pelaksanaan pekerjaan di wilayah PSBB, pasca PSBB dan non PSBB akan berbeda-beda, ada yang WFH ada yg WFO, untuk kali ini sesuai dengan hasil pleno per 1 Juli 2020 KPU Kota Madiun melaksanakan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan”, pesan Rokhani dalam pemaparan materinya. Harapan kedepannya adalah pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, kinerja dapat meningkat serta tetap terhindar dari penuluaran Covid 19.
#kpumelayani
#kpulawancovid19