Lagi-lagi pandemik, kali ini pandemi covid-19 menyebabkan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota ditunda.
Kapan penundaannya? Nah ini dia titik poin yang akan saya bahas dalam tulisan kali ini.
Setelah muncul beberapa prediksi dan opsi penundaan pilkada serentak tahun 2020 ini akhirnya pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang telah di terbitkan/ditetapkan. Dengan nomor yang cukup unik dan mudah untuk kita ingat yakni Perpu nomor 2 tahun 2020.
Tentunya dengan terbitnya perpu ini menjadi payung hukum bagi KPU untuk melangkah dengan pasti melanjutkan penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur tiga pasal yang menjadi pijakan dalam melaksanakan tahapan pilkada.
Pasal 120 misalnya, ayat 1 mengatur tentang sebab penundaan penyelenggaraan pilkada serentak di 270 daerah tersebut bahwa terjadi bencana non alam yang tentunya merujuk pada pandemi COVID-19 yang saat ini tengah terjadi. Sedangkan ayat 2 mengatur tentang keserentakan penyelenggaraan tahapan pilkada yang sempat terhenti.
Pasca diterbitkannya Perpu nomor 2 tahun 2020 penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan yang dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat. Peraturan KPU yg ditetapkan menyangkut tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak sebagaimana yang tertera dalam pasal 122A.
Lantas kapan pilkada serentak tersebut dilaksanakan?
Desember 2020 sebagaimana dalam pasal 201A ayat 2.
Namun ada hal yang perlu kita perhatikan jikalau pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir. Tentunya penundaan kembali ini melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Semoga pandemi covid-19 ini segera berakhir sehingga penyelenggaraan pilkada serentak dapat berjalan dengan baik.