Pada Rabu (27/5) kemarin telah diselenggarakan Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahasa tentang Rancangan Peraturan KPU tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Tahun 2020 Pasca penundaan. Rapat ini juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan dari pemerintahan pada kesempatan ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Tentu kita masih ingat Perpu nomor 2 tahun 2020 yang telah diterbitkan/ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2020. Dalam Perpu ini belum ditetapkan secara spesifik (tanggal) kapan dilaksanakan Pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan dilaksanakan, namun dalam perpu tersebut telah disebutkan Pilkada akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.
Rapat kerja Komisi II ini merupakan salah satu momen yang ditunggu dan menjawab pertanyaan kapan pilkada serentak akan dilaksanakan. Di undur atau tetap sesuai dengan perpu nomor 2 tahun 2020 yang telah diterbitkan/ditetapkan.
Setidaknya terdapat tiga poin kesimpulan dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar pendapat Komisi II DPR RI ini:
Pertama,
Pilkada di 270 daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Tetntunya keputusan ini juga telah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh Pemerintah serta usul saran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua,
Selanjutnya kapan Tahapan pilkada yang telah tertunda dikarenakan adanya pandemi Covid-19 akan dimulai kembali? Pada poin Kedua tahapan lanjutannya dalam kesimpulan RDP tersebut dimulai pada 15 Juni 2020 dengan syarat tentunya dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi
Ketiga,
Pelaksanaan tahapan lanjutan yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang tentunya akan menimbulkan tambahan anggaran karena dalam pelaksanaan athapan pilkada menyesuaikan dengan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini. Oleh karenanya selanjutnya penyelenggara pemilu menyusun penyesuaian anggaran pilkada di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pelaksanaan pilkada di 270 daerah di tengah pandemi covid-19 ini tentunya akan menimbulkan beberapa tantangan yang harus dipecahkan oleh penyelenggara pemilu.pertama, beberapa tahapan pilkada yang menimbulkan kerumunan masa, pemungutan suara misalnya penyelenggara pemilu utamanya KPU harus bisa melaksanakan tahapan pilkada ini dengan protokol kesehatan dan tetap memedomani prinsip demokrasi.
Kedua, penyelenggara pemilu harus bisa beradaptasi untuk memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawahnya secara virtual misalnya, dan mempertimbangkan juga wilayah yang masih sulit untuk menemukan jaringan internet. Masih banyak lagi tantangan KPU dalam melaksanakan Pilkada di tengah Pandemi ini yang harus dipecahkan dan tetap berpedoman pada prinsip demokrasi.
Pita, 29/5/2020