FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) BAGIAN KE-2

Oleh: Nur Hansah

 

(kota-madiun.kpu.go.id) Dilaksanakan pada hari kedua, Rabu tanggal 3 Juni 2021 bersama KPU Propinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Kota se Jawa Timur, acara Forum Group Discussion Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diselenggarakan secara daring dengan mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubag. Hukum, dan Operator SPIP.

 

Disampaikan oleh Koordinator Hukum Teknis dan Hupmas KPU Propinsi Jawa Timur, Yuliani Dewi tentang definisi Sistem Pengendalian Internal (SPI) menurut the Commite of Sponsoring Organization of the Treadway Commision (COSO) bahwa proses yang dilakukan oleh manajemen dan personil lain dalam organisasi, yang dirancang untuk mendapatkan keyakinan yang memadai akan terdapat perbaikan dalam pencapaian tujuan-tujuan: efektifitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

 

Kegiatan ini diselenggarakan salah satunya atas dasar amanah Keputusan KPU Nomor 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

 

Menurut KPT 443 th 2014 ini tahapan penyelenggaraan SPIP meliputi tahapan persiapan, kemudian tahapan pelaksanaan dan yang terakhir tahapan pelaporan.

 

Tahapan persiapan ini antara lain diawali dengan pembentukan SATGAS SPIP, kemudian pemahaman (Knowing) seperti: Sosialisasi, Diklat SPIP, FGD, dll. Selanjutnya pemetaan yaitu analisa resiko dan mematrikkan masalah. Terakhir penyusunan rencana kerja pengembangan SPIP.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan laporan di sini adalah seluruh pelaksanaan langkah-langkah yang terdapat dalam pedoman penyelenggaraan SPIP KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang memuat informasi : pelaksanaan kegiatan pada semua tahapan penyelenggaraan SPIP, dimulai dari tahap persiapan sampai dengan pengembangan berkelanjutan. Kemudian pelaksanaan kegiatan, hambatan kegiatan yaitu apabila ditemukan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan tidak tercapainya target kegiatan. Dan yang terakhir saran yaitu pemecahan masalah dari hambatan pelaksanaan kegiatan agar tidak terulang kembali.

 

 

Sedangkan alat kerja yang dibutuhkan dalam rangka pembuatan laporan tahunan ini meliputi Rencana Kerja Anggaran Lembaga tahun berjalan, kemudian data dukung laporan kegiatan per subbag/Divisi, rekap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dalam tahun berjalan dan instrumen SPIP seperti analisa resiko, peta resiko, tabel kemajuan tindak lanjut pada resiko, dst.