Oleh: Nur Hansah, S. Sos
20210202. Madiun, kota-madiun.kpu.go.id – Hari ini Rabu tanggal 3 Februari 2021 secara online, KPU Kota Madiun bersama LPPL Suara Madiun mengadakan siaran dengan tema Asas-Asas Pemilu dan implementasinya.
Berlangsung pada pukul 10.00 WIB dimoderatori oleh mba Kiki dari LPPL Suara Madiun, dan dari KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari (Divisi Hukum dan Pengawasan) bersama Nur Hansah (Kasubbag Hukum) berlaku sebagai narasumber.
Disampaikan oleh Pita Anjarsari tentang makna jujur dan adil sebagai dua (2) asas Pemilu. Jujur berarti bahwa semua pihak harus bersikap dan bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian yang dimaksud dengan adil adalah bahwa setiap peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ditambahkan oleh Nur Hansah, penjelasan empat (4) asas Pemilu lainnya. Yaitu asas Langsung yang berarti bahwa Pemilih dapat memberikan suaranya sesuai hati nurani tanpa perantara. Berikutnya asas Umum mempunyai makna bahwa Pemilu menjamin kesempatan semua warga Negara untuk dipilih dan memilih tanpa pengecualian dengan persyaratan tertentu. Kemudian asas Bebas. Hal ini berarti bahwa Pemilih berhak memilih sesuai kehendak dan kepentingannya, bebas menentukan tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
Terakhir asas Rahasia yang berarti dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apa pun.
“Tidak kalah penting yang perlu dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menciptakan Pemilu yang demokratis dan berintegritas yaitu tentang kemandirian penyelenggara untuk menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun atas keputusan yang di ambil.
Apa yang menjadi hasil dari Pemilu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”, imbuhnya.
Acara virtual talkshow ini berakhir pukul 11.00 WIB.