NIHIL PERSELIHAN HASIL PEMILU, 16 KEPALA DAERAH TERPILIH DI JAWA TIMUR DAPAT DITETAPKAN

Oleh Pita Anjarsari

Div. Hukum KPU Kota Madiun

 

Madiun, 29 Januari 2021 (kota-madiun.kpu.go.id) Kepala Daerah Terpilih di 16 Kabupaten/Kota Jawa Timur dipastikan dapat ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 19 Pilkada Serentak di Jatim, 16 di antaranya tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan. Sedangkan 3 daerah diantaranya Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi belum dapat ditetapkan karena masih akan menghadapi gugatan di MK.

 

KPU telah menerima Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor : 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 Yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta Lampirannya pada tangal 20 Januari 2021 dengan lampirannya yang dapat diketahui bahwa dari 19 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 terdapat 3 KPU Kabupaten/Kota yangakan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.

 

Mahkamah konstitusi sendiri telah menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dengan diawali dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Selasa (26/1) yang lalu secara serentak dalam tiga panel sidang.

 

 

Setelah diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkmah Konstitusi (MK) maka 16 KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselihan hasil pemilihan Yaitu Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar,  dan Kota Pasuruan. berdasarkan surat dinas KPU nomor 60 tahun 2021 bahwa bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan penetaoan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam e-BRPK sebagaimana dimaksud dalam surat Mahkamah Konstitusi Nomor: 165/PAN.MK/01/2021 tersebut pada angka 1, dan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.