Oleh Pita Anjarsari
Div. Hukum KPU Kota Madiun
Madiun, 29 Januari 2021 (kota-madiun.kpu.go.id) KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Banyuwangi dan KPU Kabupaten Lamongan tengah menghadapi Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Selasa (26/1) secara serentak dalam tiga panel. Tiga Kbaupaten/Kota Tersebut masuk dalam Panel tiga yang diisi oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra. Pada hari itu sidang digelar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dengan Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pemeriksaan dan mengesahkan alat bukti Pemohon. Selain itu, terdapat juga pengucapan ketetapan sebagai Pihak Terkait.
Pada masa pandemi ini Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan PHPKada tahun 2020 secara luring dan daring. Dalam kedua sistem tersebut terdapat tata tertib yang harus dipatuhi. Persidangan secara luring salah satunya harus mematuhi tata tertib untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan secara daring salah satu tata tertibnya adalah wajib bagi para pihak, saksi ahli dan/atau pihak lain memastikan kelancaran koneksi jaringan internet dan intranet.
Hingga Jumat (29/1) ini berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi masih menggelar Sidang Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada hari keempat dengan agendan Pemeriksaan Pendahuluan.