Oleh Nur Hansah
20201118
Madiun, kota-madiun.kpu.go.id – Bersama Radio Pemerintah Kota Madiun, KPU Kota Madiun mengisi acara Spektrum Kota dengan judul Potensi Pelanggaran di Pemilihan Serentak 2020 Rabu (18/11/2020).
Sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di studio Radio Pemerintah Kota Madiun dan kantor KPU Kota Madiun, KPU Kota Madiun mengisi acara Spektrum Kota dengan judul Potensi Pelanggaran di Pemilihan Serentak 2020 yang diselenggarakan secara daring. Berlaku sebagai narasumber dalam acara tersebut, Pita Anjarsari (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun) dan Nur Hansah (Kasubag. Hukum KPU Kota Madiun). Acara dipandu oleh Pembawa Acara, Amanda.
Pita Anjarsari (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun) menjelaskan bahwa potensi pelanggaran itu bisa ada atau melekat di setiap tahapan Pemilihan. Mulai dari tahapan penyelenggaraan, sosialisasi, pembentukan badan ad hoc, pelaksanaan pemungutan suara atau pun pada saat penghitungan suara.
Pelanggaran dalam Pemilihan adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Jenis pelanggaran tersebut bisa berupa pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, netralitas ASN, TNI & Polri, pelanggaran etika, sengketa proses pemilihan dan sengketa hasil pemilihan.
Kasubag Hukum KPU Kota Madiun, Nur Hansah menambahkan tentang bagaimana langkah pemilih apabila menemui pelanggaran dalam pemilihan. Pemilih bisa langsung mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membawa laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan secara tertulis dengan memuat paling sedikit nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara dan uraian kejadian.
"Setiap potensi pelanggaran yang muncul dalam pemilihan 2020, penanganannya tergantung pada jenis pelanggaran tersebut," ungkap Pita Anjarsari, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun.
Daring tersebut berjalan dengan lancar dan berakhir pukul 10.00 WIB.