Boby Kurniawan
Madiun, 7 November 2020
Sabtu 7/11/20 bertempat di Hall I-Club , Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun menyelenggarakan kegiatan Webinar Potensi Pelanggaran Padapemilihan Serentak Tahun 2020 dengan menghadirkan Narasumber Shofi Rahmadewi, S.H., M.H ( Komisioner KPU Kota Malang Periode 2014 s/d 2019 dan Dosen UMM ) dan Muhammad Arbayanto, S.H., M.H (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Madiun.
Dalam sambutanya ketua KPU Kota Madiun S Wisnu Wardhana menjelaskan acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada peserta terkait Potensi Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020. Tentunya belajar dan mengacu pada potensi pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Serentak tahun 2020.
Dalam materinya Shofi Rahmadewi, S.H., M.H menjelaskan bahwa pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu itu menjadi sesuatu yang penting selanjutnya utamanya pada tiga aspek strategis yang perlu diperhatikan yaitu pertama hukum pemilu bahwa hukum pemilu itu harus terdapat kepastian hukum, tidak multi tafsir terhadap regulasi pemilu, harmonisasi dengan berbagai regulasi, dan aturan tersebut dapat dijalankan, tidak menjadikan orang bingung untuk menjalankan. Kedua, Electoral Proses, sebagai contoh pendaftaran pemilu sering menjadi problema, penyelenggara pemilu harus mempunyai pemahaman bahwa tugas dari penyelenggara pemilu terutama KPU yaitu melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, kemudian yang kedua melayani peserta pemilu.
Di sisi lain Muhammad Arbayanto, S.H., M.H (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur). Yang tidak kalah krusialnya, kalau pilkada terkait dengan tema webinar kali ini ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yang pertama bagaimana kita memastikan berlakunya protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada dan tanpa memandang klasifikasi zona daerah yang mengikuti Pilkada, yang kedua bagaimana kita melakukan pemetaan terhadap potensi sengketa pada setiap tahapan terutama karena ada syarat baru untuk memberlakukan protokol kesehatan ini, dan yang ketiga bagaimana koordinasi intensif antara KPU, Bawaslu tentang perselisihan hasil Pilkada.