Oleh : Eka Paramithasari
Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id)
Senin, 28 Desember 2020 bertempat di Lawu Green Forest KPU Kota Madiun menyelenggarakan Rapat Kerja Penyusunan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diikuti oleh seluruh komisioner KPU Kota Madiun dan Sekretariat KPU Kota Madiun.
Acara dibuka pukul 09.30 WIB oleh Ketua KPU Kota Madiun, S. Wisnu Wardhana. Dalam pengantarnya ketua KPU Kota Madiun menyampaikan tentang budaya silaturahmi dan budaya kerja di lingkungan KPu Kota Madiun. Budaya kerja di lingkungan KPU Kota Madiun salah satunya adalah meluangkan seluruh waktu dalam bekerja karena setiap pekerjaan di KPU selalu diawasi oleh banyak orang. Budaya Kerja di KPU terbentuk dari unsur - unsur yang rumit karena KPU Kota Madiun berasal dari pegawai yang berbeda latar belakang pendidikan, berbeda keyakinan dan berbeda pola pemikiran. Akan tetapi dalam setiap instansi pemerintah harus ada pengendalian agar sistem tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan penerapan atau implementasi budaya kerja yang harus dijalankan di KPU.
Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, serta Sekretaris KPU Kota Madiun Titus Saptadi. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun menyampaikan materi tentang dasar hukum penyusunan SPIP dan pentingnya SPIP dalam suatu instansi pemerintah,sedangkan Sekretaris KPU Kota Madiun menyampaikan tentang sari penting pelaksanaan SPIP terutama terkait tentang pembuatan laporan SPIP.
Rapat kerja ditutup pukul 11.30 WIB dengan catatan didalam pengukuran kinerja dan sebagai laporan kinerja semestinya penilaian kinerja dilaksanakan secara menyeluruh baik dari sisi sekretariat maupun komisioner sebagaimana definisi SPIP karena hasil pelaporan SPIP nantinya akan menjadi pintu masuk bagi auditor. Semoga dengan adanya kegiatan Rapat Kerja ini Penyusunan Laporan SPIP KPU Kota Madiun dapat selesai tepat waktu dan hasilnya bisa tepat dan akurat.